ATURAN Baru Bagi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor : SK.5311/AJ.410/DRJD/2018
Bahwa Kendaraan Bermotor, dengan Kereta Gandengan atau Tempelan diwajibkan untuk menempelkan Sticker Alat Pemantul Cahaya. Untuk mengurangi Kecelakaan Penggunaan Angkutan Barang pada malam hari karena disebabkan pengemudi tidak dapat melihat sisi samping dan belakang kendaraan saat malam hari.
Hanya 5% Informasi yang dapat dilihat pada malam hari, sehingga kendaraan besarpun menjadi tidak terlihat jelas bagi pengemudi.


Maka dari itu dengan Peraturan sekarang, Kendaraan diwajibkan memakai Sticker Alat Pemantul Cahaya untuk dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di depan dan di samping pada malam hari dalam jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter, apabila Alat Pemantul Cahaya disinari lampu Utama kendaraan yang mendekat.
Dan dari Pihak Pemerintah atau Dinas Terkait pun sudah mensosialisasikan aturan ini dengan baik, seperti yang Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini melalui akun Instagram mereka :
Berikut kendaraan yang diwajibkan untuk dipasang alat pemantul Cahaya tambahan :
A. Mobil Bus
- Mobil Bus Kecil
- Mobil Bus Sedang
- Mobil Bus Besar
- Mobil Bus Maxi
- Mobil Bus Gandeng
- Mobil Bus Tempel
- Mobil Bus Tingkat
B. Mobil Barang
- Mobil Bak Muatan Terbuka
- Mobil Bak Muatan Tertutup
- Mobil Tangker
- Mobil Penarik
C. Kereta Gandengan
D. Kereta Tempelan
Ilustrasi Peng Aplikasian Sticker Alat Pemantul Cahaya di Kendaraan
Berikut kami tampilkan beberapa Ilustrasi Penempatan dan Aturan yang harus dipenuhi untuk pemasangan Sticker Alat Pemantul Cahaya ini :
Oia Perlu digaris bawahi, menurut pengalaman kami sebagai Vendor untuk Pemasangan dan Penyedia Sticker Alat Pemantul Cahaya ini, dari keseluruhan aturan pemasangan diatas itu tidak murni sepenuhnya bisa kita terapkan untuk Kendaraan yang akan kita pasang Sticker.
Karena, saat di Aplikasikan ke Kendaraan dengan mengikuti Aturan tersebut, justru tidak pas dan tidak akan sesuai. Seperti Contoh Pada Jarak dari Setiap sticker yang dipasang


Pada kenyataan nya, untuk jarak tersebut kita tidak berpatokan pada Aturan diatas, jadi yang terpenting itu UKURAN STICKER yang digunakan, yaitu panjang 60cm dengan tinggi (Standar) 5 cm.
Jadi intinya kita menyesuaikan Panjang dari tiap Sticker itu ke Media yang kita tempel.
Nah, untuk Kriteria Sticker nya itu sepengatahuan kami ada beberapa yang menyediakan Sticker Alat Pemantul Cahaya ini, tapi yang sangat umum yaitu Merk 3M, karena Standarisai dari Sticker Merk 3M ini sangatlah tepat. dan Berikut Kriteria Sticker 3M Cosnpicuity yang bisa saya jabarkan di Page Selanjutnya ya.
Klik Link dibawah untuk Informasi selanjutnya, terimakasih
SPESIFIKASI STICKER ALAT PEMANTUL CAHAYA TAMBAHAN
Terimakasih telah menyimak artikel ini